Pajak Bangun Rumah 2.4 Persen Ada Kriterianya, Stafsus Sri Mulyani: 200 Meter Persegi ke Bawah Aman

Pajak Bangun Rumah 2.4 Persen Ada Kriterianya, Stafsus Sri Mulyani: 200 Meter Persegi ke Bawah Aman

Setelah menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, akhirnya buka suara menanggapi pemberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 2.4 persen terhadap pembangunan rumah -Disway/Bianca Chairunisa-

"Kriterianya luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPn," ujar Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: