Pajak Bangun Rumah 2.4 Persen Ada Kriterianya, Stafsus Sri Mulyani: 200 Meter Persegi ke Bawah Aman

Pajak Bangun Rumah 2.4 Persen Ada Kriterianya, Stafsus Sri Mulyani: 200 Meter Persegi ke Bawah Aman

Setelah menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, akhirnya buka suara menanggapi pemberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 2.4 persen terhadap pembangunan rumah -Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, akhirnya buka suara menanggapi pemberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 2.4 persen terhadap pembangunan rumah sendiri.

Dilansir dari akun resmi media sosial X miliknya, @prastow, Prastowo mengungkapkan bahwa kebijakan pemberlakuan PPn ini bukanlah kebijakan baru, melainkan kebijakan yang sudah berjalan 30 tahun yang lalu, yaitu sejak tahun 1995. 

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kebijakan PPn 2.4 persen ini juga sebenarnya diperuntukkan agar dapat tercipta keadilan untuk masyarakat.

Terutama, untuk membantu masyarakat agar terhindar dari pengenaan tarif PPn untuk masyarakat yang membangun rumah dengan menggunakan kontraktor.

BACA JUGA:Hasil Liga Champions 2024/25: Bayern Munich 'Rudapaksa' Dinamo Zagreb di Allianz Arena

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Perundungan PPDS Undip, 34 Saksi Diperiksa

"Apa tujuannya? Menciptakan keadilan? Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," jelas Prastowo tulis Prastowo dalam akun resminya dikutip pada Selasa 17 September.

Selain itu, Prastowo juga menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan rumah sendiri akan dikenakan tarif PPn 2.4 persen tersebut.

Ia menjelaskan, ada kriteria tertentu pada sebuah bangunan untuk dikenakan tarif PPn 2.4 persen ini. 

Kriteria-kriteria itu sendiri nantinya akan terdiri dari:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau untuk tempat kegiatan usaha.
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

BACA JUGA:Chelsea Ungkap Mengapa Ten Hag Kehilangan Jadon Sancho di Manchester United

BACA JUGA:Hasil Carabao Cup 2024/25: Manchester United Gebuk Barnsley 7 Gol Tanpa Balas!

Selain itu, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.

Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: