IM57+ Institute Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas Jet Pribadi pada Kaesang Pangarep

IM57+ Institute Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas Jet Pribadi pada Kaesang Pangarep

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif pemberian fasilitas tersebut-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua IM57+ Institute Praswad  Nugraha minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif pemberian fasilitas tersebut.

Hal itu dinilai penting untuk mengetahui secara detail perihal motif dan hubungan Kaesang dengan sosok Y.

BACA JUGA:Teman Kaesang Disebut Ikut Naik Jet Pribadi ke AS, Kuasa Hukum: Ada 8 Orang Penumpang

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Terancam Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah, KPK: Jika Terbukti Terima Gratifikasi

"Pada sisi rasionalitas, apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga (Rp) 90 juta oer orang dengan destinasi Indonesia-Amerika dan alasan 'nebeng'," kata Praswad kepada wartawan pada Rabu, 18 September 2024.

Lebih lanjut, Praswad heran, karena pada kasus lain KPK bisa tidak percaya dan mekukan penyelidikan secara serius, tetapi tidak pada kasus kaesang ini. Terlebih bukan tidak mungkin, fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian.

"KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspos di media. Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini,"tutur Praswad.

Kemudian, Praswad menjelaskan seharusnya pimpinan KPK bertanggung jawab dengan ketidakjelaskan sikap institusinya saat ini.

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Hadir Sebagai Anak Jokowi Saat Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK

"Terlebih, atas inisiatif sendiri, Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring, melakukan penjelasan ke publik seakan semua alasan yang dikemukakan Kaesang merupakan alasan rasional," kata Praswad.

Menurut Praswad, tindakan pahala ini dapat disalah artikan sebagai sikap resmi KPK yang akhirnya akan membenarkan perilaku penerimaan fasilitas oleh keluarga penyelenggara negara ke depan.

"Pahala Nainggolah bahkan telah terduga melanggar etik karena sikap pembelaan yang berlebihan menjadi potensi konflik kepentingan ditengah upaya dirinya yang saat ini sedang menjalani proses seleksi masuk," ujarnya.

Lebih lanjut, Praswad menjelaskan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) harus melakukan proses pendalaman atas dugaan pelanggaran etik secara serius terhadap Pahala Nainggolan.

"Jangan terus-terusan publik di bodohi, seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekadar soal uang pengganti gratifikasi Rp 90 juta," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: