Simak Aturan dan Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Jangan Keliru!
Ilustrasi tes SKD CPNS 2024-KemenPANRB-
Perlu diperhatikan, nilai SKD 2023 harus berada di nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditentukan.
Dalam Keputusan Menteri PAN RB No.321/2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS tahun 2024 di antaranya sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik (TKP): 166
Aturan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024
Simak aturan berikut ini dalam menggunakan nilai SKD 2023 untuk mendaftar CPNS 2024.
- Melamar di SSCASN menggunakan Nomor NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: