Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma, Ada Dirut hingga Kepala Keuangan!

Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma, Ada Dirut hingga Kepala Keuangan!

Kejati DKI Jakarta tetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, Kamis (19/9/2024).-Dok. Kejati DKI Jakarta-

Dalam praktiknya, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM 2019–2021 untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY juga kemudian mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Serta, membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Tersangka CSY lantas membuat laporan keuangan PT IGM agar seolah-olah sehat. Perbuatan itu dilakukan dengan cara membuat klaim diskon fiktif.

CSY melakukan perbuatan tersebut bersama BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk 2020–2021. Syahron menyebut, keduanya mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor, yang seolah-olah terdapat kesalahan transfer.

"Dana yang telah terkumpul, selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," tutur Syahron.

BACA JUGA:Waduh! PT Indofarma Belum Bayarkan Gaji dan THR Karyawan, Pihak Manajemen Masih Berdoa Agar dapat Dananya

Syahron menambahkan, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara mengalami sebesar Rp 371 miliar, yang hingga saat ini masih dalam penghitungan oleh BPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads