Pasca Ditutup Satpol PP, Begini Situasi Terkini Pabrik Beton di Jakbar
Pintu masuk sebelah kiri, terlihat garis kuning (police line) berada diatas pagar besi.--Candra Pratama
"Tempat usaha tersebut ditutup karena didasarkan atas hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan dimana pengelola tempat kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005," ujar Arifin dikutip pada Jumat, 20 September 2024.
"Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," sambung Arifin.
Sehingga, ia menghimbau agar pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.
"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: