KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar-Dok.KemenPPPA -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.

Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025

BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya

"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.

Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.

"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.

Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi

BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: