KPK Dalami 3 Saksi Soal Pemberian Fee Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA Semarang
KPK Dalami 3 Saksi Soal Pemberian Fee Pada Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA Semarang-disway.id/Ayu Novita-
KPK juga telah memeriksa politikus PDI-Perjuangan Riyan Dediano terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah memeriksa Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Awal Mula Pilot Susi Air Disandera KKB Selama 1,5 Tahun Hingga Dibebaskan
BACA JUGA:Pilot Susi Air Philip Mehrtens Berhasil Dibebaskan Usai Disandera KKB 1,5 Tahun
KPK telah memeriksa Hasto terkait kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu. Usai diperiksa kurang lebih 5 jam, Hasto mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.
Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, yang telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.
Perbuatan tersangka SHT dan TSP mengambil manfaat dan pembayaran komisi agen setidak-tidaknya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Bahwa Pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keunganan, Pasal 71 dan Pasal 73 Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 67/POJk.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Bahwa Agen asuransi dan badan usahanya wajib terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Pengakuan Ngeri Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang, Awalnya Niat Beli..
BACA JUGA:Pagu Anggaran Kemenhub Naik di 2025 jadi Rp 31, 45 Triliun
Kemudian, Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/PJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusqhaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Lalu, Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tanggal 30 Desember 2013, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran keagenan.
Dalam kasus yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: