KAI Akan Pidanakan Oknum Masyarakat yang Ganggu Aktivitas Jalur Kereta Api, Hukuman Penjara Hingga Denda Belasan Juta Rupiah
KAI akan pidanakan oknum masyarakat yang menganggu jalur perlintasan kereta api dengan hukuman yang tidak main-main.-KAI-
JAKARTA, DISWAY.ID - KAI akan pidanakan oknum masyarakat yang menganggu jalur perlintasan kereta api dengan hukuman yang tidak main-main.
VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Isi pasal tersebut ialah dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ungkap Anne.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini 23 September 2024, Serbu Ratusan Item Gratis
BACA JUGA:Kiper David Raya, Man of the Match Arsenal Vs Manchester City
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” tambah Anne.
Anne melanjutkan, terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
BACA JUGA:Cak Lontong Beberkan Konsep Kampanye Pramono - Rano untuk Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama China Echo of Her Voice, Cek Bocorannya di Sini!
Adapun yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
KAI kata Anne dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: