Insentif Permudah Layanan Wajib Pajak, Kepala Bapenda: Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan insentif fiskal kepada Wajib Pajak (WP) pada 2024--Pemprov DKI
Menanggapi kemudahan WP dalam pembayaran pajak, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) DKI Jakarta, Bapenda bisa berinovasi, selain memberikan insentif kepada wajib pajak.
Misalnya, menggagas program cicilan pembayaran pajak bagi masyarakat, sehingga bisa membayar beban pajaknya sebanyak tiga sampai enam kali dalam setahun.
"Yang selama ini pakai insentif itu bagus. Akan lebih baik jika pembayaran pajak tiga bulan sekali. Maksud saya, dalam setahun itu diselenggarakan tiga atau enam kali. Dicicil karena kemampuan masyarakat kita berubah sekarang. Kemampuan daya beli, kesejahteraan masyarakat kan menurun. Jadi dibuat aja seperti itu, dicicil," tutur Trubus saat dihubungi disway.id, Senin, 23 September 2024.
Kemudian, untuk menaikkan PAD DKI Jakarta, Bapenda juga harus mengaktifkan kembali pengadilan pajak untuk mengadili para penunggak. "Yang besar-besar itu kan bandel-bandel tuh. Itu nanti Bapenda menyerahkan ke pengadilan pajak, mengaktifkan pengadilan pajak," ucapnya.
Trubus pun menyoroti banyak gedung atau rumah di Jakarta yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Menurutnya, Bapenda perlu menaikkan pajak bagi bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya.
Tujuannya agar gedung-gedung terbengkalai tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat usaha, sehingga menjadi lebih produktif dan dapat meningkatkan perekonomian Jakarta.
"Jangan dibiarkan kosong terlantar seperti itu. Kemudian yang kondisi rusak-rusak kan banyak. Nah, itu dipajaki juga gitu kalau disuruh dibongkar, supaya itu tanahnya jadi produktif," pungkasnya. (Cahyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: