Waka DPR Ungkap Rencana Penambahan Komisi di Parlemen RI: Masih Sebatas Wacana

Waka DPR Ungkap Rencana Penambahan Komisi di Parlemen RI: Masih Sebatas Wacana

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan bahwa penambahan komisi di DPR RI baru sebatas wacana.-Anisha Aprilia-

"Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujar Puan.

BACA JUGA:Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai-Ramai Minta Peninjauan Ulang

BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Diketahui, DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-VII masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 19 September 2024 di kompleks parlemen, Senayan.

Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan ada enam poin perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.

BACA JUGA:Konser Gratis Iwan Fals di Dumai 28 September 2024, Hiburan Akhir Bulan untuk Warga Riau

BACA JUGA:Ini Reaksi Manajemen Persib Buntut Oknum Bobotoh yang Serang Steward di Si Jalak Harupat

Berikut 5 poin perubahannya di Kementerian Negara:

  1. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden, di mana di pasal sebelumnya disebutkan bahwa jumlah menteri hanya dibatasi hingga 34 menteri saja.
  2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 
  3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011
  4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 
  5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait