Dewan Pengurus Kadin Akan Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Hasil Investigasi Munaslub

Dewan Pengurus Kadin Akan Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Hasil Investigasi Munaslub

Dilansir dari hasil investigasi Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu 14 September 2024 lalu, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART Kadin oleh Dewan-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dilansir dari hasil investigasi Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu 14 September 2024 lalu, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART Kadin oleh Dewan Pengurus Kadin dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.

Menurut keterangan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, Dewan Pengurus Kadin menyatakan bahwa hasil Munaslub tersebut adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Selain itu, Dhaniswara juga menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk dua kuasa hukum senior, yaitu Hamdan Zoelva sebagai Kuasa Hukum Kadin Indonesia dan Denny Kailimang selaku Kuasa Hukum Kadin Provinsi.

BACA JUGA:Banyak Tantangan, Bos UOB Ungkap Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tahun 2025

BACA JUGA:Surat Panggilan Dilayangkan, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Pekan Ini

"Langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kadin Indonesia pertama adalah terkait organisasi. Tentunya organisasi mengatur itu semua, ada ketentuannya siapa yang melanggar, tentunya ada unsur pidananya dan akan kita tindak lanjuti. Maupun perdata ataupun pidana," jelas Dhaniswara dalam konferensi pers hasil investigasi Kadin, yang digelar pada Rabu 25 September 2024.

Selain itu, Dhaniswara juga mengatakan bahwa mereka juga akan berfokus kepada Kadin-Kadin di Daerah.

Hal ini didasari oleh sejumlah besar pernyataan dari perwakilan Kadin Daerah yang mengaku hadir dalam acara Munaslub, yang diikuti dengan penolakan oleh 21 perwakilan Kadin Provinsi.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat

BACA JUGA:Ambil Bagian di GIIAS Bandung 2024, Aion Ajak Masyarakat untuk Test Drive dan Menangkan Hadiah Menarik

"Karena pada tanggal 15 September hari itu juga, ada 21 Kadin Provinsi yang menyatakan baik secara lisan maupun tertulis menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal. Sehingga harus ada langkah-langkah yang harus kita ambil," tegas Dhaniswara.

Selain itu, Dhaniswara juga mengungkapkan bahwa organisasi juga telah melakukan verifikasi terhadap total jumlah anggota Kadin Indonesia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Munaslub Sabtu 14 September tersebut.

"Terdapat 7 anggota pengurus Kadin Indonesia, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ada 24 ALB yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi," tutup Dhaniswara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads