Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Belapis-Disway/Rafi-
● Pasal 6 Huruf C :
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”
- Pasal 15 ayat (1) huruf g
Ayat (1)
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14
ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
BACA JUGA:Ini Tampang Terduga Penculik Bocah di Tangsel yang Kenakan Jaket Ojol
BACA JUGA:Waspada Aksi Penculikan Bermodus Pakai Jaket Ojol, Bocah di Serpong Jadi Korban
g. dilakukan terhadap Anak.
Sebelumnya, pelaku penculikan dengan dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur telah ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pelaku yang diamankan berinisial DG.
"Iya sudah ditangkap semalam," katanya kepada awak media, Kamis 26 September 2024.
"(Inisial, red) DG," lanjutnya.
Sebelumnya, bocah berinisial AN (9) yang diculik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan diduga dilecehkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: