Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Belapis-Disway/Rafi-
- Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).
BACA JUGA:KPAI Soroti Maraknya Kasus Penculikan Anak, Curigai Eksploitasi Seksual
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
- Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
● Pasal 83 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah di Tangsel
BACA JUGA:Penculik Bocah Berjaket Ojol Dibekuk di Alam Sutera, Ini Perkembangannya
- Pasal 76F :
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: