OJK Resmi Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028

OJK Resmi Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan  LPIP 2024-2028

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 oleh OJK.-Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028.

Peluncuran ini bagian mewujudkan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, peran industri LPIP sangat diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.

BACA JUGA:Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terapkan Strategi Anti-Fraud

"LPIP memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan," ujar Dian dalam keterangan resminya pada Sabtu 28 September 2024.

Menurut Dian, selain menyediakan produk dan layanan yang bersifat generik untuk membantu analisis kelayakan kredit pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan secara umum, LPIP juga didorong untuk mampu menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah dalam rangka mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM serta kredit untuk segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu.

"Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya," jelas Dian.

BACA JUGA:KPK Ungkap Hasil Analisis Keuangan PPATK Masih di PLPM

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dalam perjalanan hampir satu dekade, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan melakukan analisis dan pengambilan keputusan penyaluran kredit secara lebih tepat, mudah, dan cepat namun dengan tetap memperhitungkan aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

"Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024–2028 akan menjadi rujukan bagi arah pengembangan LPIP ke depan untuk seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan Peta Jalan ini telah melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk industri dan asosiasi LPIP sehingga diharapkan telah mencakup semua isu penting dalam industri LPIP," jelasnya.

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat di Lereng Bromo, Menteri AHY Harapkan UMKM Pariwisata Berkembang

Secara umum, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 terdiri atas empat pilar utama, yaitu Penguatan kelembagaan, Penguatan teknologi, Penguatan bisnis, Penguatan pengaturan dan pengawasan.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan, sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap berbagai tantangan serta memiliki daya saing terhadap industri lain yang juga memberikan jasa yang relatif sejenis agar mampu bertahan dan berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads