Saksi Kunci Inisial JW Diperiksa Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang
Saksi kunci diperiksa Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang.--Rafi Adhi Pratama
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Namun, identitas dari dua tersangka yang ditetapkan belum dirilis secara resmi.
Diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional ini dibubarkan secara paksa oleh OTK, yang menurut Din Syamsuddin adalah tindakan yang melanggar prinsip demokrasi.
BACA JUGA:Kasus Populer Sepekan: Ada Video Syur Oknum Guru-Siswi Hingga Pembubaran Diskusi di Kemang
"Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," ujar Din Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun.
Din juga menyoroti ketidakaktifan aparat kepolisian dalam menangani insiden tersebut.
"Saya sungguh protes keras polisi yang berdiam diri bahkan membiarkan aksi-aksi anarkisme," tambahnya.
Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: