Kasus Dugaan Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri, 123 Saksi Diperiksa
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli dan berkas perkara Firli Bahuri segera rampung.-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidikan kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tak kunjung selesai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa 123 saksi terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh terduga Firli Bahuri.
BACA JUGA:KPK Dalami Satu PNS Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Tes Wawancara Calon Dewas KPK, Iskandar Mz Disinggung Soal Firli Bahuri
"Terhadap penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12B atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dengan tersangka FB," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya telah memeriksa sebelas saksi ahli.
"Total saksi ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Tegaskan Tetap Diproses
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri disebut bakal segera rampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terbaru pihaknya telah memeriksa saksi ahli.
"Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," katanya kepada awak media, Kamis 25 Juli 2024.
Sementara untuk perkara lainnya, yaitu tentang dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara.
"Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedule pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya," kata Ade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: