Kepala BPOM Taruna Ikrar Ancam Tindak Tegas Produsen Skincare Overclaim

Kepala BPOM Taruna Ikrar Ancam Tindak Tegas Produsen Skincare Overclaim

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar menekankan pengawasan terhadap perusahaan skincare overclaim.-Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar memastikan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan skincare overclaim.

"(skincare) overclaim tentu kita akan memperketatkan. Karena overclaim bagian dari tanggung jawab (BPOM)," terang Taruna kepada wartawan di Jakarta, 30 September 2024.

Dalam hal ini, BPOM wajib memastikan kandungan produk sesuai dengan label yang ada di kemasan sebelum mengeluarkan izin edar.

BACA JUGA:BPOM Beri Warning Influencer Tak Asal Promosikan Kosmetik Ilegal

"Label yang tertulis di kemasan itu menjadi tanggung jawabnya Badan POM. Jadi kalau dia tulis di label itu lebih dari apa yang seharusnya data yang dilabeli. Dia tidak mungkin keluar surat izin edarnya," tambahnya.

Sedangkan apabila kecurangan dilakukan usai izin edar keluar, pihaknya memastikan terus memantau produk yang telah beredar di pasar.

"Itu (tugas) divisi atau deputi penindakan bersama timnya. Ada 500 tim (di seluruh Indonesia), kita akan mengawasi. Termasuk yang di sosial media," tandasnya.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar terhindari dari produk overclaim.

"Kita mau melindungi UMKM dengan memberikan pendampingan supaya hasil produknya bagus, sesuai dengan standar, sehingga nilai ekonominya tinggi. Kemudian setelah itu, selain melakukan pendampingan, kita juga menginginkan tetap melindungi masyarakat kita yang (berjumlah) 282 juta ini, supaya tidak terkena overclaim."

BACA JUGA:Ramai Soal Mafia Skincare Etiket Biru, BPOM Bakal Tindak Tegas

Taruna menyebut bahwa pihaknya juga telah menerima sejumlah laporan mengenai skincare overclaim tersebut.

"Kita juga awasi, kalau misalnya ada yang sudah dapat surat izin edar, tetapi overclaim, kita akan memberikan peringatan," tegasnya.

Bahkan, pihaknya juga akan menarik izin edar produk tersebut.

"(Peringatan) bisa dipanggil, bisa disurati. Dan terakhir, kalau tidak ini bisa saja keputusannya kita tarik izin edar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: