Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Pasutri di Cipondoh Tangerang

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Pasutri di Cipondoh Tangerang

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Pasutri di Cipondoh Tangerang-Disway/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap motif pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Puri Metropolitan Blok G.3 No. 18 RT 06/08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kombes Zain mengatakan bahwa pasangan suami istri itu terlibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga BK (suami) tega membunuh istrinya.

BACA JUGA:Terkuak Motif Andrew Andika Pakai Narkoba, Benarkah Stres Masalah Rumah Tangga?

BACA JUGA:Teknologi AI Jadi Andalan Dunia Otomotif, Mudahkan Pengguna Mobil Listrik

"Motif dari kejadian yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara Boentoro Kwok dan Rita Boentoro Tjin," ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 2 Oktober 2024.

Zain menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan BK terhadap istrinya dilakukan dengan menggunakan pisau dapur. Benda tersebut ditusukkan ke bagian leher, dada, perut hingga punggung istrinya.

"Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Boentoro Kwok terhadap istrinya Rita Boentoro Tjin menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan cara menusukan ke leher, dada, perut dan punggung," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zain, kekerasan tersebut dilakukan lantaran sang istri kerap menghina suaminya saat bertengkar. Bahkan, sampai mengusir suaminya dari rumah.

BACA JUGA:Masyarakat Jadi Korban Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

BACA JUGA:Terungkap Motif Ibu di Medan Cambuk Anak Kandung Kelas 1 SD hingga Babak Belur, Gegara Stiker!

Tak berhenti di situ, sang suami menganggap istrinya terlalu pelit. Sebab, jika BK meminta uang kepada Istri, sangat dipersulit.

"Kemudian dia kalau minta uang ke istrinya atau uang sudah masuk ke istrinya itu sulit untuk diminta, itu salah satunya," jelasnya.

Atas peristiwa itu, polisi pun menyangkakan Pasal 44 Ayat (3), UU KDRT terhadap RB.

Kendati demikian, lantaran RB juga dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut, alhasil polisi pun menghentikan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: