Korban Guru Ngaji Cabul Bertambah, Dinikahi saat Usia 13 Tahun

Korban Guru Ngaji Cabul Bertambah, Dinikahi saat Usia 13 Tahun

Guru ngajI cabul melecehkan 3 santriwati--Dimas Rafi

Awalnya, penegak hukum mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka, Sudin bin Maulin dan Muhammad Hadi Sopyan. Tindakan tercela ayah dan anak ini telah terjadi sejak Agustus 2020.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Satu: Sempat Hamil

Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: