Dugaan Korupsi Insentif Nakes Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Insentif Nakes Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Miliaran Rupiah

Dugaan korupsi insentif Nakes dibongkar Polda Jabar, di mana dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) tersebut terjadi pandemi Covid-19.-dok disway-

BACA JUGA:Tips untuk Pasien saat Menunggu Obat di Apotek

"Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKB  perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp 5.400.550.763," terangnya.

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD rumah sakit umum daerah palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKB  Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tanggal 10 mei 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar.

Selain itu juga ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: