Masih Ada Ketimpangan, KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan di Sektor UMKM
Masih Ada Ketimpangan, KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan di Sektor UMKM-KemenkopUKM-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati merupakan salah satu sektor industri yang menjadi penyumbang perekonomian nasional, rupanya saat ini masih ada ketimpangan antara permintaan dan suplay pembiayaan di dalam sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Dilansir dari hasil kajian Ernts and Young dan AFPI (2023), kebutuhan pendanaan pada tahun 2026 nanti adalah sebesar Rp4.300 triliun, dan suplai hanya Rp1.900 triliun.
BACA JUGA:Ada Event People Fest 2024 di DPR, Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 4 Oktober
BACA JUGA:Menkop UKM Ungkap Faktor Pembiayaan LPDB-KUMKM 100 Persen Disalurkan ke Koperasi
Dengan kata lain, permintaan kredit sangat besar namun supply kredit dari lembaga keuangan masih terbatas.
"Mayoritas penerima kredit UMKM adalah usaha mikro sebesar 46,21 persen, diikuti oleh usaha kecil sebesar 31,26 persen, dan menengah sebesar 22,53 persen," ujar Plt Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Satya Permana, dalam keterangan resminya pada Kamis 3 Oktober 2024.
Melanjutkan, Temmy menambahkan bahwa dirinya juga tidak yakin apakah target porsi kredit perbankan ke UMKM yang sebesar 30 persen akan mampu tercapai.
BACA JUGA:Dua Skema Pembiayaan Baru Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional Diluncurkan Pemerintah
BACA JUGA:Leasing Ungkap Risiko serta Hambatan Pembiayaan Kendaraan Listrik
Namun hal itu dapat di dukung melalui pembiayaan klaster, aggregator, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Sampai saat ini baru sekitar 19,6 persen. Maka, ada pekerjaan rumah yang belum selesai," ujarnya.
Selain itu, Temmy juga menyampaikan bahwa UKM sangat membutuhkan insentif terkait pembiayaan dan investasi.
Maka dari itulah, ia menilai bahwa inovasi kebijakan pembiayaan untuk UMKM perlu terus diperkuat.
Temmy menekankan, melalui mekanisme rantai pasok agregator, memperluas jangkauan ini dapat membantu mengatasi masalah kredit rantai pasok melalui skema supply chain financing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: