Kampus Wajib Beri Tunjangan ke Dosen Non-ASN, Ini Besaran Minimal dan Sanksi Jika Melanggar

Kampus Wajib Beri Tunjangan ke Dosen Non-ASN, Ini Besaran Minimal dan Sanksi Jika Melanggar

Plt Direktur Jenderal Vokasi Kemdikbudristek Tatang Muttaqin pada sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.-Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mewajibkan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan badan penyelenggara pendidikan tinggi swasta (PTS) untuk memberikan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Sedangkan untuk gaji pokok dan tunjangan dosen ASN ditanggung oleh pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang ASN.

BACA JUGA:Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru

"Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan," kata Plt Direktur Jenderal Vokasi Kemdikbudristek Tatang Muttaqin pada sosialisasi daring 3 Oktober 2024.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, besaran gaji pokok dan tunjangan harus diatas kebutuhan hidup minimum sesuai UU Ketenagakerjaan.

Kemudian untuk tunjangan, aturan tersebut mengacu pada besaran gaji pokok dosen ASN.

"Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur rujukan gaji pokok PNS untuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen selain PNS," terang Plt. Direktur Jenderal Vokasi Tatang Muttaqin pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.

Di mana, besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dosen non-ASN setara dengan 1 kali gaji pokok dosen ASN.

Sedangkan tunjangan kehormatan bagi profesor setara 2 kali gaji pokok dosen ASN.

BACA JUGA:Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen

"Bagi asisten ahli merujuk pada gaji pokok dosen golongan IIIB, lektor merujuk pada gaji pokok dosen golongan IIIC, dan bagi lektor kepala merujuk pada gaji pokok dosen golongan IVA. Bagi profesor merujuk pada gaji pokok dosen golongan IVD," paparnya.

Besaran Tunjangan ke Dosen Non-ASN

Adapun besaran masing-masing golongan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads