Tega! Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayinya 15 Juta Rupiah untuk Judol, Sang Ibu Tak Tahu

Tega! Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayinya 15 Juta Rupiah untuk Judol, Sang Ibu Tak Tahu

Tega! Seorang Ayah di Tangerang Jual Bayinya 15 Juta Rupiah untuk Judol, Sang Ibu Tak Tahu-Disway/Candra Pratama-

"Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.

BACA JUGA:ART Pembuang Bayi di Kloset Tutupi Kehamilan dari Majikan, Cuma Ngaku Perutnya Kembung

BACA JUGA:Tega! ART di Penjaringan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kloset Apartemen

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang.

Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

BACA JUGA:Cek Katalog Promo Alfamart Hari Ini 3 Oktober 2024, Diskon Popok Bayi Mulai Rp24 Ribu

BACA JUGA:Geger Mayat Bayi di Cengkareng, Ditemukan Warga di Kali saat Mancing

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON.

Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads