Sandra Dewi Bakal Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tata niaga Timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis-Tangkapan layar instagram@sandradewi--
JAKARTA, DISWAY.ID - Artis sekaligus istri Harvey Moeis bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata niaga timah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi bakal jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jaksa Temukan Aliran Dana Cuci Uang Korupsi Timah ke Rekening Sandra Dewi
BACA JUGA:Tanpa Didampingi Sandra Dewi, Harvey Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Timah
"Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus suaminya, Harvey Moies," katanya kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.
Diketahui, JPU membacakan beberapa dakwaannya kepada Helena Lim. Diantaranya mengenai transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang/ modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.
Kemudian transaksi yang dilakukan itu disebut tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi diatas USD25.000.
Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT. Refined Bangka Tin), TAMRON Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.
BACA JUGA:88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita, Kuasa Hukum: Itu Didapat dari Endorse
Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (RBT), Thamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa).
Disebutkannya, perbuatan Helena itu diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, hari ini sidang dugaan korupsi Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan wanita yang dijuluki Crazy Rich PIK itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: