KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
KPK OTT Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Rp 12 Miliar -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY. ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan terkait kasus suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
"Total (uang) sekitar Rp12 miliar dan USD500," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Pada Selasa, 8 Oktober2024.
Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (Barbuk), berupa uang dari empat orang tersangka dengan rincian Rp 12.113.160.000.
BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
BACA JUGA:Pramono Janji Naikan Gaji Guru Honorer Jadi Rp5 Juta: Harus UMR Jakarta
Pada OTT kali ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:
1 Barang bukti dari Ahmad (AMD) :
- 1 Kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar
- 1 Tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar
- 1 Tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar
- 1 Kardus kuning dengan foto wajah "Paman Birin" berisikan Rp 800 juta
- 1 Kardus bertulisakan "Atlas" berisikan uang Rp1,2 miliar
- 1 Kardus air mineral berisi uang Rp710 juta
BACA JUGA:Kemensos Datangi Yayasan Darussalam An-nur di Tangerang, Ternyata Tak Berizin!
BACA JUGA:Jasad Pendaki Asal Jakarta yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Usai Pencarian 8 Hari
2. Barang bukti dari Yulianti Erlynah (YUL) yaitu:
- 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
- 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Milyar
- 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1milyar
- 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000
- 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
- 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Kesejahteraan Hakim Jadi Kunci Agar Negara Bebas Korupsi
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek terkait Izin Usaha Pertambangan
3. Barang bukti dari Sugeng Wahyudi YUD, diantaranya:
- 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp 600.000.000,00”
4. Barang bukti dari Agustya Febry (FEB) diantaranya, yaitu:
- 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
- 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
- 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
- 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: