Ya Allah! Pelaku Pencabulan di Yayasan Darussalam An-Nur Ternyata Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Ya Allah! Pelaku Pencabulan di Yayasan Darussalam An-Nur Ternyata Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho --Candra Pratama

Adapun ketujuh korban itu yakni DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30) dan AK (20). Semua korbannya adalah berjenis kelamin laki-laki.

Kendati demikian, para tersangka itu dijerat pasal 76 E JO 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: