KAI Commuter Ungkap Penyebab Gerbong KRL Keluarkan Asap Putih di Stasiun Pasar Minggu

KAI Commuter Ungkap Penyebab Gerbong KRL Keluarkan Asap Putih di Stasiun Pasar Minggu

KAI Commuter Ungkap Penyebab Gerbong KRL Keluarkan Asap Putih di Stasiun Pasar Minggu-Disway/Sabrina Hutajulu-

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2027 tentang perkeretaapian, Pasal 38 menyebutkan bahwa Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. 

"Serta pada Pasal 181 Ayat 1 menerangkan bahwa Setiap orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pada pelanggaran tersebut dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tandas Leza.

Diberitakan sebelumnya, KRL relasi Jakarta Kota - Bogor mengalami insiden di Stasiun Pasar Minggu pada Kamis 10 Oktober 2024 malam.

Salah satu akun di sosial media X membagikan gambar yang memperlihatkan kereta tersebut mengeluarkan kepulan asap di bagian atas gerbong.

Akibatnya, penumpang berhamburan keluar dari dalam gerbong kereta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: