Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Menikah di Luar KUA pada Hari Libur
Pasca hebohnya surat Peraturan Menteri Agama (PMA), Kemenag tegaskan tak ada larangan menikah di luar KAU pada hari libur.-freepik-
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 13 Oktober 2024, Detergen Mulai Rp13 Ribuan
BACA JUGA:No Bra Day, Ini 3 Cara Pilih Bra yang Tepat dan Sesuai Ukuran
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: