Resmi Terapkan 16 Aturan Baru Wajib SNI, Kemenperin Pastikan Standar Produk Terpenuhi

Resmi Terapkan 16 Aturan Baru Wajib SNI, Kemenperin Pastikan Standar Produk Terpenuhi

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi-Istimewa-

Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.

Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.

BACA JUGA:Panggil Calon Menterinya, Prabowo: Alhamdulillah Semua Nyatakan Sanggup

BACA JUGA:Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara

"Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap," ungkap Andi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: