Resmi Terapkan 16 Aturan Baru Wajib SNI, Kemenperin Pastikan Standar Produk Terpenuhi

Resmi Terapkan 16 Aturan Baru Wajib SNI, Kemenperin Pastikan Standar Produk Terpenuhi

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

16 Peraturan Permenperi ini mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib.

Nantinya, 16 Permenperin tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

BACA JUGA:Pelindo Luncurkan Seri Buku Kapita Selekta Pengembangan Pelabuhan Perdana di Indonesia

BACA JUGA:Hadiri Acara Santri Digitalpreneur Indonesia 2024, Sandiaga Uno: Santri Harus Ciptakan Peluang Kerja!

Menurut keterangan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, 16 Permenperin baru itu akan ditujukan untuk mengatur berbagai produk industri.

Produk industri antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

"Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan," ujar Andi dalam keterangan resminya pada Senin 14 Oktober 2024.

Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder.

BACA JUGA:Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional, 10 Hari Cuti Bersama

BACA JUGA:Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPN

Nantinya, keseluruhan peraturan tersebut akan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.

"Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, telah ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022," ucap Andi.

Salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads