Awas! Industri Elektronik Terancam 'Semaput', Kemenperin: Terdampak Efisiensi

Awas! Industri Elektronik Terancam 'Semaput', Kemenperin: Terdampak Efisiensi

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.-Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Memasuki awal bulan Ramadhan tahun 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada periode Februari 2025 menunjukkan awal yang positif bagi sektor industri di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, optimisme pelaku usaha mencerminkan kondisi umum kegiatan usaha di bulan Februari 2025 yang membaik dibanding bulan Januari 2025. 

Kendati begitu, dirinya juga menambahkan bahwa ada beberapa sektor industri yang patut diwaspadai. Salah satunya adalah industri elektronik.

BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Pekan Ini 4-9 Maret 2025 Edisi Ramadhan, Diskon Susu Kurma Rp8 Ribuan

BACA JUGA:Rumah Pangan PNM, Solusi Ketahanan Pangan untuk Masyarakat Purwokerto

“Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, utilisasi industrinya selalu di bawah 40 persen. Sebagian perusahaan industri di subsektor ini tidak hanya sebagai produsen namun juga sebagai importir,” ucap Febri kepada Disway, pada Senin 3 Maret 2025.

Menurut Febri, hal ini terjadi dikarenakan demand domestik elektronik tidak terjaga baik, ditandai dengan banjir produk elektronik impor murah.

“Kondisi ini juga dipengaruhi adanya efisiensi belanja pemerintah yang merupakan salah satu konsumen besar produk industri elektronik,” jelasnya.

Selain itu, Febri juga menambahkan bahwa hingga saat ini, masih belum ada regulasi untuk melindungi industrinya, seperti tata niaga untuk pembebasan yang belum kuat.

BACA JUGA:Segudang Penghargaan Diboyong Ririek Adriansyah untuk Telkom, Ini Deretan Prestasinya

BACA JUGA:Dukung Optimalisasi Potensi Emas dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Kegiatan Usaha Bulion

Kemudian, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hanya berlaku untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta belanja barang dan jasa pemerintah.

“SNI yang belum seluruhnya diwajibkan, serta adanya tarif nol persen untuk produk-produk elektronika terutama barang hilir pada kerja sama regional atau bilateral,” papar Febri.

Oleh karena itulah, dirinya juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah untuk dapat membuka ruang dalam pasar domestik bagi produk elektronik dalam negeri yang selama ini dibeli pemerintah melalui belanja APBN/APBD dan BUMN/BUMD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads