Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Tak Menilang Pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2024
Operasi Zebra Jaya 2024 yang telah digelar di Kota Bekasi pada 14 hingga 20 Oktober 2024. Meski demikian, pelanggar lalu lintas tidak akan dikenai sanksi tilang dari kepolisian-Disway.id/Dimas Rafi-
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: