AHY Gebuk Mafia Tanah Bekasi, Total Kerugian Capai Rp7,9 Miliar!

AHY Gebuk Mafia Tanah Bekasi, Total Kerugian Capai Rp7,9 Miliar!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7,9 miliar.-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7,9 miliar.

Menurut AHY, kasus pertama melibatkan lima orang berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Para tersangka ini bersekongkol untuk menyerahkan sebidang tanah kepada korban bernama Mi'in Bin Sa'ih dengan nilai Rp4.072.000.000.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Pegawai Jago Karate, Mafia Tanah Takut Melawan

BACA JUGA:Mantan Menpora Era Soeharto Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 46 Ribu Meter Persegi Berpindah Tangan! Kok Bisa?

"Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli (AJB) tersebut adalah palsu," ujar AHY, Selasa 16 Oktober 2024. 

Kejadian ini terungkap saat korban tidak mampu menyelesaikan penerbitan sertifikat atas nama Mi'in Bin Sa'ih.

Sementara itu, AHY mengungkapkan kasus kedua melibatkan dua orang berinisial RD (31) dan PS (27).

Menurut AHY, kedua tersangka ini membuat sertifikat palsu dengan cara menggandakannya menjadi total 39 sertifikat atas nama keluarganya.

BACA JUGA:Anak Buah AHY Jadi Korban Mafia Tanah di Bogor, Bagaimana Ceritanya?

BACA JUGA:100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono , Komitmen Teruskan Reformasi, Gebuk Mafia Tanah!

"Di mana tersangka RD meminta tersangka PS untuk membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat. Yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat," ungkap AHY.

Setelah PS menyelesaikan pemalsuan sertifikat, tersangka RD segera mengamankan pinjaman dari 37 korban dengan menggunakan dokumen palsu sebagai agunan.

"Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban yang membuat para korban melaporkan peristiwa tersebut atas terungkapnya kasus ini," tutur dia.

AHY menyatakan, masyarakat harus segera mengurus sertifikat tanahnya di kantor BPN setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: