Mantan Menpora Era Soeharto Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 46 Ribu Meter Persegi Berpindah Tangan! Kok Bisa?
Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim prihatin atas praktik mafia tanah yang diduga merebut kepemilikan lahan milik Eks Menpora Haryono Isman-Quotient TV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Haryono Isman 1993-1998 di era Presiden Soeharto jadi korban praktik culas mafia tanah.
Bayangkan, lahan seluas puluhan ribu meter persegi terancam berpindah kepemilikan.
BACA JUGA:Anak Buah AHY Jadi Korban Mafia Tanah di Bogor, Bagaimana Ceritanya?
BACA JUGA:Warga Cianjur Sambangi Kantor AHY, Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah
Hal inilah yang disoroti Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim geram melihat atas praktik mafia tanah yang merugikan keluarga Haryono Isman.
Gegara praktik keji itu, tanah warisan yang memiliki luas sekitar 46.710 m² di Ciloto, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu terancam berpindah tangan. Hal itu lantaran ada pihak yang mengklaim sudah membelinya.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa hukum di Indonesia makin bobrok. Menurut Alvin Lim, pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih tegas terhadap para mafia tanah.
Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan praktiknya melibatkan oknum pejabat tanah di dalamnya.
Kasus tersebut berawal pada 15 Juni 2023, di mana ahli waris almarhum Mas Isman terkejut mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cianjur atas adanya gugatan dari pihak Nayef Abdulkareem Al Othaim selaku Direktur Utama PT Indo Othaim International dan selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak.
Pokok perkaranya dari surat panggilan tersebut menyatakan bahwa pihak Othaim-Sevillage telah membeli tanah di Ciloto tersebut.
"Padahal kami selaku ahli waris merasa tidak pernah ada yang menjual tanah tersebut. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku telah membelinya," kata Hayono Isman di Gedung Kosgoro Mas Isman, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2024 lalu.
Kasusnya pun disidangkan di PN Cianjur, Jawa Barat. Pihak Othaim-Sevillage kemudian dimenangkan atas dasar pembeli beritikad baik, dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2023/PNCjr tanggal 10 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: