Mantan Menpora Era Soeharto Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 46 Ribu Meter Persegi Berpindah Tangan! Kok Bisa?

Mantan Menpora Era Soeharto Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 46 Ribu Meter Persegi Berpindah Tangan! Kok Bisa?

Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim prihatin atas praktik mafia tanah yang diduga merebut kepemilikan lahan milik Eks Menpora Haryono Isman-Quotient TV-

"Kalau kita melawan mafia tanah ini kebanyakan kalah karena dibeking oleh oknum-oknum pejabat brengsek. Bukan berarti saya takut. Justru saya salah satu yang berani melawan mafia dan pejabat-pejabat brengsek. Tapi kondisi sekarang ini sudah sangat memperhatikan karena mafia tanah ini sudah tidak peduli siapa pun lawannya entah orang kaya atau orang miskin," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para mafia tanah selalu menggunakan berbagai cara untuk mengambil alih lahan orang lain. Salah satunya membuat dokumen palsu dengan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.

Alvin Lim melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di pengadilan.

BACA JUGA:Kejati Babel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Mafia Tanah PT GFI

"Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, inikan PT Internasional ya dia punya uang untuk menyogok di situ akhirnya dimenangkan lah si pembeli. Tapi kalau ini sesuai dengan hukum pembeli yang beritikad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah seharusnya dia hentikan," ujarnya.

Selain itu, Alvin Lim juga menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Laporan kepolisian tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli palsu alias tidak sah. Sebab, pengadilan yang memutuskan perkara itu tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak kepolisian. 

"Jadi harusnya dilaporkan dulu ke polisi biar ada putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik," jelas Alvin Lim.

"Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi tau pengadilan tetap saja si mafia itu menganggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia," tegas Alvin Lim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait