BPOM Geledah Rumah Produksi Obat Herbal Ilegal Berbahaya di Riau, Produsen Masih Diburu

BPOM Geledah Rumah Produksi Obat Herbal Ilegal Berbahaya di Riau, Produsen Masih Diburu

BPOM Geledah Rumah Produksi Obat Herbal Ilegal Berbahaya di Riau, Produsen Masih Diburu-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebuah rumah produksi obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Rumah produksi tersebut berlokasi di Perumahan Hafiz Blok B8, Jalan Kamboja, RT 02/RW02, Kelurahan Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Sindir Heni Sagara, Oky Pratama Kembali Bongkar Skincare 'Cream Malam Polosan' Tanpa Label BPOM

BACA JUGA: Dituding Mafia Skincare, Heni Sagara Bantah Pabrik Skincarenya Disegel BPOM

Selain produk yang meninggal tidak memiliki izin, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa proses produksinya sangat tidak memenuhi standar.

“Jadi apa yang kita temukan yaitu obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar Badan POM, tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, persyaratan khasiat dan manfaat, dan persyaratan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO),” ungkap Taruna pada konferensi pers, 18 Oktober 2024.

BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, BBPOM Jakarta: Aset Penting yang Harus Dijaga

BACA JUGA: BPOM Beri Sanksi dan Ambil Langkah Hukum Pelaku Mafia Skincare Beretiket Biru

Ketika digeledah, Petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu tanpa izin edar, bahan baku, pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label kardus, serta barang bukti lain yang berhubungan dengan produk obat bahan alam.

Adapun produk yang ditemukan adalah jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat cap Jago Joyokusumo.

Pada uji sampel produk yang dilakukan, produk-produk tersebut dinyatakan positif mengandung bahan kimia obat, di antaranya deksametason, piroksikam, serta parasetamol.

BACA JUGA: Terapi Produk Biologi Mulai Gantikan Obat-Obatan Klinis, BPOM Dukung Pengembangannya

BACA JUGA: 10 Obat Herbal Ini Dilarang BPOM, Berisiko Rusak Ginjal dan Jantung

Jadi maknanya, efek yang dihasilkan oleh obat-obat ini atau obat tradisional ini bukan dari alamiah, tapi karena efek dari bahan kimia obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: