Pelecehan oleh Dosen Musik UPH Terkonfirmasi, Pelaku Langsung Dipecat

Pelecehan oleh Dosen Musik UPH Terkonfirmasi, Pelaku Langsung Dipecat

Universitas Pelita Harapan menindak tegas pelaku pelecehan yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi (Prodi) Musik, MS.-UPH-

JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Pelita Harapan menindak tegas pelaku pelecehan yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi (Prodi) Musik, MS.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius pihaknya sehingga dilakukan langkah cepat dan responsif dengan menjunjung tinggi azas keberpihakan kepada korban.

Dalam hal ini, pihaknya jug telah dikonfirmasi terjadi melalui penyelidikan mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH.

BACA JUGA:Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Kontroversi Zita Anjani

BACA JUGA:Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi Besok, Razman Nasution: Boyong Saksi dari Luar Negeri

Hasilnya, MS yang dinyatakan sebagai pelaku pelecehan ini dikenakan sanksi administratif berat sejak 16 Oktober 2024 berupa pemberhentian sebagai dosen di UPH.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, UPH menegaskan bahwa MS (Terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak tanggal 16 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH," bunyi siaran pers UPH yang diterima DiswayId, 22 Oktober 2024.

Adapun seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

BACA JUGA:Purnatugas dari Presiden, Jokowi Titip Pesan Menyentuh ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi

BACA JUGA:Film Sang Pengadil Siap Tayang di Bioskop 24 Oktober, Intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Sebelumnya, Satgas PPKS menerima laporan dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor pada 27 September 2024.

"Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen," lanjutnya.

Lebih lanjut, Satgas merekomendasikan sanksi berdasarkan hasil penyelidikan kepada pimpinan universitas, mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor, pada 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo-Gibran, Akademisi Ungkap Potensi Beban Masa Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads