Cek Besaran Gaji Hakim di Indonesia Terbaru 2024 dan Tunjangannya, Hampir 2 Kali Lipat!
ILUSTRASI Penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justive.--Canva
JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut ini akan dibeberkan besaran gaji hakim di Indonesia terbaru lengkap dengan tunjangannya.
Seperti yang diketahui, gaji hakim di Indonesia telah resmi naik usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, tepatnya dua hari menjelang masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Hakim di Indonesia Saat Ini Lengkap Tunjangan, Simak Rinciannya
Adapun, gaji hakim yang naik ini terjadi setelah hakim di berbagai wilayah melakukan mogok kerja sejak tanggal 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan.
Sebagai informasi, hakim bertanggung jawab dalam menegakkan keadilan, menafsirkan undang-undang serta memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
Berikut adalah rincian gaji hakim lengkap tunjangan sesuai golongan, cek besarannya di bawah ini.
Besaran Gaji Hakim di Indonesia Terbaru dan Tunjangannya
1. Untuk Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
BACA JUGA:Fantastis! Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700
2. Untuk Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.1O0
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Kimia Farma Terbaru Oktober 2024: Berapa Gajinya?
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200
Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia Terbaru
Sementara itu, dalam PP Nomor PP Tahun 2024 juga mengatur mengenai tunjangan hakim di Indonesia yang ditentukan oleh lingkungan peradilan tempat hakim bekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: