Terbitkan Ketentuan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Para Eksportir Sesuaikan Diri dengan Peraturan Sudan

Terbitkan Ketentuan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Para Eksportir Sesuaikan Diri dengan Peraturan Sudan

Terbitkan Ketentuan Ekspor Baru, Kemendag Ajak Para Eksportir Sesuaikan Diri dengan Peraturan Sudan-Kemendag-

Perizinan akreditasi ini bertujuan untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Isy pun mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk dapat menyesuaikan kebijakan Pemerintah Sudan Selatan tersebut dalam proses ekspor Indonesia, sehingga tidak timbul kendala pascapengiriman. Pemerintah Indonesia juga siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads