Kekecewaan MA Atas 3 Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur: Cederai Tuntutan Kenaikan Gaji
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengaku kecewa tiga orang Hakim PN Surabaya terjaring dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang salah satunya adalah Erintuah Damanik.-Michael Fredy Yacob-
BACA JUGA:7 Mal di Jakarta yang Gelar Event Halloween 2024, Cek Jangan sampai Ketinggalan!
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:MoU Pelaku Pencurian Data dengan Indosat Ooredoo Diungkap Polisi
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Terkait IUP
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: