KPK Panggil Direktur PT Logam Mulia Cemerlang terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Logam Mulia Cemerlang Mannix Suwandi Jawoten (MSJ)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Logam Mulia Cemerlang Mannix Suwandi Jawoten (MSJ).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemanggilan ini terkait proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur, dengan Tersangka RF (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BBPJN Kalimantan Timur).
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Terkait IUP
BACA JUGA:KPK Sebut Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Jalan Bumi Tamalanrea Permai No.3, Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Tessa pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan ada tiga orang lainnya yang diperiksa selain MSJ, yang hanya dibebeakan inisialnya, yakni SE, JZ, dan SAA.
Namun, dalam hal ini Tessa belum menyebutkan para saksi ini di dalami soal apa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, tiga saksi itu adalah Komisaris PT Loham Mulia Cemerlang, Shinta Edra; Pihak swasta, Jemi Zul AKbar; dan Guru Besar Teknik Sipil Universitas Hasanudin Saksi Adji Adisasmita.
Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS),Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS), dan Dikretur CV Banjasari Nono Mulyanto.
Dalam keterangan resmi KPK, Kamis 30 November 2023, dalam konstruksi perkaranya, pada 2023 sesuai data e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kaltim.
Diantaranya untuk proyek peningkatan jan simpang Batu - Labuan senilai Rp 49, 7 miliar dan preservasi Jalan Kerang - Lolo - Kuarso senilai Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA:KPK Panggil Anggota DPRD Bondowoso Terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana PEN
Tersangka NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan kepada RS agar dimenangkan dalam proyek tersebut dengan kesepakaan adanya pemberian sejumlah uang. RS lalu menyampaikan kepada RF yang kemudian menyetujuinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: