MA Anulir Putusan Bebas Robert Tannur Sehari Sebelum Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya oleh Kejagung

MA Anulir Putusan Bebas Robert Tannur Sehari Sebelum Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya oleh Kejagung

Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 24 Oktober 2024-Dok. Mahkamah Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis terdakwa kasus penganiayaan berat Ronald Tannur yang sebelumnya diputus bebas pada Juli 2024 silam. 

MA memutus kasasi itu sehari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani vonis kontroversial itu. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bersama Mahkamah Agung Gelar Sertifikasi Hakim

BACA JUGA:Kekecewaan MA Atas 3 Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur: Cederai Tuntutan Kenaikan Gaji

"Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur majelis kasasi telah memutus perkara tersebut," kata Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 24 Oktober 2024. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menangkap 3 hakim PN Surabaya yang memutus vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus Dini Sera. 

Penangkapan itu terjadi sehari setelah MA menerima putusan kasasi yang diajukan penuntut umun sehingga kebebasan Ronald Tannur dibatalkan. Atas putusan itu, Ronald Tannur diperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan jaksa pada pasal 351 KUHP yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

BACA JUGA:Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Buntut Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba

"Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Yanto.

Sementara untuk eksekusi putusan kasasi MA, Gregorius Edward Tannur bisa dieksekusi oleh jaksa penuntut umum setelah mendapatkan petikan putusan. 

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads