2 Saksi Dumas Alexander Marwata Batal Diperiksa, PMJ: Ada Tugas dari KPK
Perkembangan penyelidikan Dumas Alexander Marwata disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, di mana 2 saksi batal diperiksa.-Ayu Novita-
BACA JUGA:Serbu Kode Redeem FF Hari Ini 25 Oktober 2024, Borong Skin-Diamond Gratis
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 26 saksi telah diperiksa pihaknya.
"Ditahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," katanya kepada awak media, Sabtu 19 Oktober 2024.
Dituturkannya, pada Jumat 18 Oktober sebanyak 5 saksi diagendakan diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Terkait tindak lanjut penyelidikan yang yg saat ini dilakukan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi thd 5 (lima) orang pegawai KPK RI, guna didengar keterangannya pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB kemarin di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," tuturnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim
BACA JUGA:Kapolri hingga Presiden Diharap Beri Perhatian Khusus Soal Penambangan Minyak Mentah Ilegal Sumsel
Diterangkannya, dari lima saksi yang dipanggil. Satu diantaranya berhalangan datang.
"Dari kelima orang pegawai KPK RI yang telah diundang klarifikasi oleh Tim penyelidik untuk jadwal pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 kemarin, satu orang pegawai KPK RI diantaranya atas nama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya utk memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," terangnya.
"Dimana penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan," paparnya.
"Hal tersebut karenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: