Polres Bekasi Panen 50 Tersangka Narkoba, Edarkan Obat Golongan G
Ilustrasi narkoba--Pixabay.com
"Daftar G itu merupakan obat yang masih resmi dijual, itu obat-obatan pabrik yang seharusnya dijual di klinik atau apotek yang sudah ada izin resminya," katanya.
Namun, banyak pula oknum yang menyalahgunakan narkoba tersebut, hingga akhirnya dijual di apotek-apotek yang tidak berizin tanpa resep dokter.
BACA JUGA:Tetangga Bongkar Sifat Asli Andrian yang Bunuh Diri di Rooftop Mal Bekasi
Seto mengakui, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait beredarnya obat keras ilegal di suatu toko.
Namun, saat hendak bertindak, toko tersebut malah tutup.
Hal ini kerap mempersulit upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba golongan G.
BACA JUGA:Tetangga Bongkar Sifat Asli Andrian yang Bunuh Diri di Rooftop Mal Bekasi
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berinisiatif melaporkan dugaan peredaran narkoba golongan G dengan menghubungi kantor polisi terdekat.
"Dilaporkan kita melakukan tindakan, sementara di sana sudah tutup, jadi saya minta kepada masyarakat apabila melihat toko obat (menjual obat keras tak berizin) bisa melaporkan ke polsek terdekat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: