Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Dipanggil KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Dipanggil KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi (JN).-dok disway-

BACA JUGA:Tingkatkan Animo Literasi Sejarah, Dompet Dhuafa Sulsel Gelar Bedah Buku

"Terperiksa tak hadir, mengirimkan suat penjadualan ulang namun tanpa menyebut alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara. 

Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda, Budi Waseso Sebut Generasi Muda Bagian Penting dalam Pembangunan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Siapkan Strategi Pembelaan Pasca ZR Ditetapkan Tersangka Suap Ronald Tannur

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin  mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. 

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:Guru Agama di Muna Susul Guru Honorer Supriyani, Netizen: Saya Kalau Lapor Ortu Malahan Ditambahin!

BACA JUGA:Terungkap Guru Honorer Supriyani Tidak Mengajar Anak Anggota Polisi yang Dituduh Dianiaya

Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ. 

Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads