Cegah Bullying, Kemenkes Wajibkan Grup WA PPDS Terdaftar dan Diawasi Kaprodi-KSM

Cegah Bullying, Kemenkes Wajibkan Grup WA PPDS Terdaftar dan Diawasi Kaprodi-KSM

Cegah Bullying, Kemenkes Wajibkan Grup WA PPDS Terdaftar dan Diawasi Kaprodi-KSM-Disway/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan kebijakan seebagai upaya mencegah terjadinya kembali perundungan atau bullying terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Pada edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, disebutkan bahwa saat ini jaringan komunikasi, seperti WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya, harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit.

BACA JUGA:Guru Kurang Punya Ruang Disiplinkan Siswa, Minim Pendidikan Karakter Berdampak Timbul Kasus Bullying

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Marak Bullying dan Kekerasan di Sekolah, Konseling Guru Jadi Sorotan

"Setiap grup jaringan komunikasi (WhatsApp, Telegram, dan sebagainya) peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit dan di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/PPDS Departemen sebagai perwailan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan," bunyi poin pertama surat edaran, dikutip 28 Oktober 2024.

Kemudian, ketika ditemukan adanya jarkom yang tidak resmi dan tidak terdaftar, akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior.

Begitu pula apabila ditemukan bullying pada jarkom yang resmi, Ketua KSM atau Departeman dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan mendapatkan sanksi.

BACA JUGA:Dirut RS Kandou Manado Dicopot Imbas Kasus Bullying PPDS, Kemenkes: Kami Berbenah

BACA JUGA:AIPKI Sayangkan Pembekuan PPDS PD Universitas Sam Ratulangi imbas Kasus Bullying

Ditemui secara terpisah, Azhar mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perundungan yang terjadi via grup WA.

"Sebenarnya WA ini kan sangat baik untuk memudahkan komunikasi yang efektif. Namun, dari kasus pembullyan memang juga dijadikan sarana untuk memberikan instruksi-instruksi, hukuman-hukuman, ataupn bahasa-bahasa marah-marah, dan sebagainya," ujar Azhar, ditemui di RSCM, Jakarta, 28 Oktober 2024.

Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan mengontrol perilaku senior agar lebih manusiawi dalam memberi bimbingan ataupun hukuman.

BACA JUGA:3 Bullying yang Dialami Mahasiswa PPDS Unsrat di RS Kandou - Manado, Menkes: Pungli Paling Banyak

BACA JUGA:Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads