24 Tersangka Narkoba Dibekuk di Cimahi, Modusnya dalam Kemasan Permen Hingga Kopi Saset

24 Tersangka Narkoba Dibekuk di Cimahi, Modusnya dalam Kemasan Permen Hingga Kopi Saset

Puluhan tersangka dibekuk Polres Cimahi karena diduga terlibat peredaran narkotika.--Istimewa

CIMAHI, DISWAY.ID - Puluhan tersangka dibekuk Polres Cimahi karena diduga terlibat peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan 24 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT) diringkus dalam kurun waktu satu bulan.

Diungkapkannya, mereka dibekuk di berbagai wilayah di daerah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

BACA JUGA:Ngeri! 7 Fakta Bocah Disandera di Pospol Pejaten, Korban Dilecehkan hingga Pelaku Positif Narkoba

"Satnarkoba berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan narkoba, baik sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, maupun OKT," katanya kepada disway.id, Rabu 30 Oktober 2024.

Dituturkannya, para tersangka menggunakan beberapa modus dalam mengedarkan narkotika tersebut. 

Diantaranya dengan membungkus permen, saset kopi, alat medis, hingga peralatan listrik.

BACA JUGA:Dituduh Pecandu Narkoba oleh Agus, Kuasa Hukum Novi: Dia Ini Mantan Pramugari

Dijelaskannya, hal itu dilakukan tersangka untuk mengelabui polisi hingga menyamarkan peredaran barang haram tersebut di masyarakat. 

"Kepada masyarakat, peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, saset kopi, ada permen dan rokok," jelasnya.

BACA JUGA:Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol, Polisi Sebut Pelaku Halusinasi Akibat Narkoba

Beberapa barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Diantaranya, 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK dan 2.131 butir psikotropika.

"Nilainya Rp1,2 Miliar. Kalau dikalkulasikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa," tuturnya.

Mereka disangkakan Pasal 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads