24 Tersangka Narkoba Dibekuk di Cimahi, Modusnya dalam Kemasan Permen Hingga Kopi Saset

24 Tersangka Narkoba Dibekuk di Cimahi, Modusnya dalam Kemasan Permen Hingga Kopi Saset

Puluhan tersangka dibekuk Polres Cimahi karena diduga terlibat peredaran narkotika.--Istimewa

BACA JUGA:Sambut Hari Sumpah Pemuda, Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Bersinergi dengan Wartawan Perangi Narkoba!

Lalu, untuk tersangka Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.

Kemudian, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun," tandasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads