PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024

PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif -Ist-

"Jadi, kami mempertanyakan pernyataan Menteri Perdagangan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Fakta yang terjadi justru sebaliknya," pungkas Febri.

Oleh karena inilah, Febri kembali menegaskan bahwa Kemenperin tidak bisa bertindak sendiri dalam menjaga iklim yang kondusif bagi industri dalam negeri agar terus tumbuh dan menjadi tulang punggung untuk pencapai target pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Soal Keanggotaan BRICS, Ketua Kadin Anindya Bakrie: Indonesia Bebas Aktif

BACA JUGA:Menteri PKP sebut Warga Relokasi Kali Ciliwung Gratis Selama 1 Tahun di Rusun Pasar Rumput

"Kami meminta pada Kementerian/Lembaga lain untuk menurunkan ego sektoral masing-masing dalam rangka melindungi industri manufaktur dalam negeri. Kemenperin sudah meng-exercise semua tugas Pokok dan Fungsi kami sebagai Pembina Industri demi mendongkrak pertumbuhan industri, guna mencapai pertumbuhan ekonomi 7-8 persen," tegas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait